kedungprahu.desa.id - Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang telah diatur oleh agama dan Negara. Ada sejumlah syarat nikah yang harus dipenuhi oleh calon pengantin.
Pernikahan harus dicatatkan di KUA agar keturunannya tidak mengalami kendala terkait administrasi. Misalnya terkait wali nikah, pembagian warisan dan harta gono gini.
"Akad nikah bisa dilaksanakan di KUA, Masjid maupun di rumah calon pengantin. Jika calon pengantin laki-laki berkas pernikahan harus disiapkan minimal 40 hari kerja sebelum tanggal akad," tutur Sutarno Kasi Pelayanan Desa Kedungprahu.
Berikut syarat berkas nikah untuk calon pengantin laki-laki:
Berkas-berkas tersebut diserahkan ke Kantor Desa Kedungprahu. Pihak Desa akan membuatkan pengantar N1 untuk diteruskan ke KUA Padas. KUA Padas akan menerbitkan surat rekomendasi pernikahan.
Setelah terbit surat rekomendasi KUA, surat tersebut diantarkan ke Kantor Desa Calon Pengantin Wanita. Demikian syarat nikah bagi laki-laki, pastikan untuk segera mengurus berkasnya.
#syaratnikahlaki-laki #syaratnikahpria #syaratnikah #caranikah #berkasnikah