Senin (4/7) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi melaksanakan verifikasi data RT/RW dan lembaga desa di Pendopo Kecamatan Padas. Sebanyak 12 desa se-Kecamatan Padas hadir dalam acara tersebut.
Tiap desa diwakili oleh 1 orang Perangkat Desa dan 1 orang ketua RT/RW. Dalam pelaksanaan verfikasi tersebut, diharuskan membawa Surat Keputusan Kepala Desa tentang Rukun Tetangga (RT) dan Ruku Warga (RW), Surat Keputusan Karang Taruna dan Surat Keputusan Pokja Posyandu.
Acara yang dimulai pukul 09.00 tersebut, dibuka oleh Camat Padas, Dodi Aprilasetia, S.Hut, M.Si. Dan dilanjutkan sambutan dari Perwakilan DPMD Kabupaten Ngawi, Dionysia Nurjati.
"Menurut Permendagri No. 18 Tahun 2018, LKD paling sedikit meliputi RT, RW, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat."
Dionysia Nurjati pun menegaskan lebih baik tidak ada pemekaran RT ataupun RW. Karena nantinya akan memberatkan dalam proses administrasi kependudukannya.
Dalam verifikasi tersebut, dimohon tim verfikasi kecamatan untuk menyampaikan kepada desa yang SK nya belum sesuai agar memenuhi kekurangan dan memperbaikinya.