kedungprahu.desa.id - Pembuatan Akta Kelahiran kini semakin mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Desa Kedungprahu membawa berkas asli pada jam kerja.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
Dokumen di atas tidak perlu di fotocopy, cukup membawa dokumen asli ke Kantor Desa. Perangkat Desa akan mengajukan proses pembuatan Akta Kelahiran melalui aplikasi SIAK. Sehingga masyarakat tidak perlu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Cukup satu proses saja, masyarakat sudah mendapatkan 3 dokumen sekaligus. Dokumen yang akan diperoleh yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Pembuatan Akta Kelahiran cukup datang ke Kantor Desa Kedungprahu. Hanya sekali proses sudah mendapatkan 3 dokumen kependudukan," terang Yahyo Kasi Pemerintahan Desa Kedungprahu.